JAKARTA – Pemerintah mencatat perkembangan signifikan dalam proses reaktivasi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan total mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa hingga pertengahan April 2026.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Sosial, angka tersebut berasal dari total sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya mengalami penonaktifan akibat proses penyesuaian dan validasi data nasional.
Langkah reaktivasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan iuran tepat sasaran berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa ratusan ribu peserta telah kembali masuk dalam skema PBI yang dibiayai pemerintah pusat.
“Aktif kembali pada segmen PBI JK ada 305.864 penerima manfaat. Jadi mereka reaktivasi dan kembali jadi peserta PBI,” kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (15/4).
Selain yang kembali ke segmen pusat, mayoritas peserta lainnya justru mengalami perubahan status kepesertaan ke berbagai kategori berbeda sesuai hasil verifikasi data terbaru.
Sebanyak 1,4 juta orang kini tercatat sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah daerah, menunjukkan adanya redistribusi beban pembiayaan antara pusat dan daerah.
Di sisi lain, sebanyak 188.703 peserta memilih beralih menjadi peserta mandiri, menandakan adanya peningkatan kesadaran untuk membayar iuran secara pribadi.
Sementara itu, 57.287 orang terdata masuk dalam kategori aparatur negara seperti PNS, TNI, dan Polri, serta 185.355 lainnya berstatus pensiunan dari sektor swasta maupun BUMN dan BUMD.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang koreksi data bagi masyarakat yang sebelumnya terdampak penonaktifan kepesertaan.
Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan iuran kini mengacu pada kelompok desil 1 hingga 5 dalam DTSEN sebagai dasar penentuan kelayakan.
“Karena pada dasarnya kami tetap memberikan kesempatan untuk reaktivasi,” ucap dia.
Proses pengajuan reaktivasi sendiri dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari dinas sosial daerah, perangkat desa, hingga kanal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa peserta yang sempat dinonaktifkan masih mendapatkan perlindungan layanan kesehatan dalam masa transisi.
Ia menyebutkan bahwa akses layanan tetap diberikan selama tiga bulan sejak penonaktifan, yakni hingga April 2026, sambil menunggu proses validasi ulang data selesai.
“Jadi ini (akses layanan kesehatan) tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi,” kata Budi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, akurat, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***