MAKASSAR – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Keputusan ini diambil usai terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan bahwa bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi diatas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” demikian ungkap Wisnu.
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Selain itu, pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.
Hasil monitoring dan laporan dari lapangan menunjukkan adanya pelanggaran harga yang dilakukan oleh keempat PPTS. Pupuk Indonesia kemudian melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, namun keempat PPTS tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apapun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” tambahnya.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan pupuk diatas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” kata Wisnu.
Adapun PPTS atau Kios/Pengecer yang diberhentikan adalah:
1. UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
2. UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
3. UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
4. UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
Dapat diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET Pupuk subsidi sebesar 20%. Menteri Pertanian menyampaikan HET ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi di seluruh PPTSper tanggal 22 Oktober 2025.
Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
• Pupuk Urea : Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK : Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao : Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA : Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik : Rp640/kg atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kg





