Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan sejumlah elemen masyarakat terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memutuskan bahwa pemerintah wajib memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan yang mencampur anggaran MBG dalam operasional pendidikan tersebut dinyatakan hanya berlaku transisi untuk tahun anggaran 2026 saja.
Pertimbangan MK: MBG Fokus Kesehatan, Harus Punya Pos Mandiri
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menilai tujuan utama program MBG adalah penanganan stunting dan perbaikan gizi masyarakat—sebuah cakupan luas yang berfokus pada ranah kesehatan, bukan komponen utama operasional sekolah.
“Tujuan MBG sebagai solusi stunting dan kesehatan merupakan tujuan yang sifatnya luas. Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan MBG harus ditempatkan dalam satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada dipaksakan sebagai perluasan definisi operasional pendidikan,” papar Hakim MK.
Kendati demikian, MK menegaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada APBN 2026 tetap sah dan konstitusional. Waktu dua tahun hingga 2028 diberikan agar pemerintah dan DPR memiliki masa transisi yang cukup untuk merombak serta menyusun ulang struktur APBN secara matang.
Alasan Permohonan: Amankan Dana Kualitas Guru & Sekolah
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah perseorangan warga negara. Para pemohon menyoroti besarnya porsi anggaran pendidikan APBN 2026 yang tergerus oleh program MBG.
-
Total Anggaran Pendidikan APBN 2026: Rp769,1 Triliun
-
Alokasi untuk Program MBG: Rp223 Triliun (±29% dari total anggaran pendidikan)
Pemohon menilai pengalokasian dana MBG yang mencapai hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan tersebut berpotensi menggerus hak-hak mendasar masyarakat atas pendidikan berkualitas. Porsi besar itu dinilai menyerap ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan sarana-prasarana sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, serta pemerataan akses pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).



