JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada 2024. Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Sidang putusan sengketa Pilkada Mahakam Ulu digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu terkait penetapan hasil pemilihan serta penetapan pasangan calon nomor urut 3.
Selain itu, MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih lainnya yang berlaku pada pemungutan suara 27 November 2024.
PSU akan diikuti oleh pasangan Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
MK juga memerintahkan KPU untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU. Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan supervisi dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Sementara itu, Polri dan jajaran kepolisian daerah diminta memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang.
Putusan ini ditetapkan oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo.