KALIMANTAN TENGAH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan sebanyak 170 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus merespons keresahan warga akibat maraknya aksi balap liar.
Dikutip dari Korlantas Polri, penertiban dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, di beberapa titik rawan. Lokasi tersebut meliputi Jalan Dr. Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan Diponegoro, serta kawasan Bandara Tjilik Riwut di Jalan Adonis Samad.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan.
“Mereka kami amankan di beberapa lokasi berbeda selama tiga hari dan berhasil mengamankan 170 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar,” ujar Dedi, Senin (26/1/2026).
Dedi menambahkan, pihak kepolisian telah memanggil orang tua para pemilik kendaraan untuk membawa knalpot standar serta melengkapi persyaratan kendaraan sesuai ketentuan. Selain penertiban administrasi, polisi juga memberikan pembinaan kepada para pelanggar dengan mewajibkan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Apabila nantinya kembali ditemukan terlibat dalam aksi balap liar, kami tidak akan segan melakukan penilangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa aksi balap liar tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Pada Jumat sore hingga malam hari, kegiatan balap liar berlangsung di kawasan bandara. Sementara itu, pada Sabtu malam, balapan terjadi di Jalan Dr. Murjani dari malam hingga subuh. Adapun di Jalan Diponegoro, aksi serupa dilakukan mulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga menjelang subuh.
Mirisnya, sebagian besar pelaku balap liar tersebut merupakan remaja di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.
