Gedung Kemenkeu kini sedang membidik para pemilik barang mewah yang mencoba “bermain” di area abu-abu. Dalam sebuah operasi kilat bertajuk patroli High Valued Goods (HVG), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Jakarta berhasil menjaring ratusan kapal pesiar mewah (yacht) yang diduga melanggar aturan hukum.
Tidak ada tempat sembunyi bagi para kolektor barang mewah yang lalai membayar pajak. Kanwil Bea dan Cukai Jakarta baru saja menuntaskan patroli besar-besaran terhadap komoditas bernilai tinggi (High Valued Goods). Hasilnya mengejutkan: 112 unit kapal yacht diperiksa intensif, dan 29 unit di antaranya langsung disegel.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus DP, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran kepabeanan yang sistemik. “Sejumlah kapal wisata berbendera asing ditindak tegas karena diduga melanggar aturan main pajak dan bea masuk,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Modus Operandi: Dari Izin Kedaluwarsa hingga “Sewa Gelap”
Petugas di lapangan menemukan berbagai pola curang yang digunakan para pemilik yacht untuk menghindari kewajiban negara:
-
Overstay: Kapal masih berada di perairan Indonesia padahal izin masuknya (Vessel Declaration) sudah lama habis.
-
Bisnis Ilegal: Kapal yang izinnya hanya untuk wisata pribadi, justru disewakan secara komersial tanpa melaporkan pajak penghasilannya.
-
Jual Beli Bawah Tangan: Yacht asing diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa melalui proses impor resmi, sehingga negara kehilangan bea masuk yang sangat besar.
Misi Menegakkan Keadilan Fiskal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan menjaga keadilan sosial. Ia memberikan perbandingan menohok antara rakyat kecil dan pemilik barang mewah.
“Rakyat bawah, UMKM, hingga pengemudi ojek online saja taat membayar pajak motor untuk kerja. Masa mereka yang mampu membeli high value goods dan barang luxury justru mencari celah untuk tidak membayar?” ujar Hendri dengan nada tegas.
Meskipun 29 kapal sudah disegel, pihak Bea Cukai belum merilis angka pasti kerugian negara. Saat ini, tim gabungan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pendalaman untuk menghitung nilai barang serta modus operandi para pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan kekuatan hukum guna menjaga kekayaan negara dan memberantas underground economy di sektor barang mewah.