JAKARTA – Yudi Purnomo eks penyidik KPK tolak pencalonan Nurul Gufron jadi Hakim Agung. Yudi mendesak Komisi Yudisial didesak tegas coret namanya.
Nurul Gufron yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK diketahui lolos dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
“Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun,” tegas Yudi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Kepemimpinan Bermasalah di KPK
Yudi menyoroti berbagai masalah yang muncul saat Ghufron memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Banyak masalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan,” ujarnya.
Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) berani mencoret nama Ghufron, mengingat dunia peradilan Indonesia sedang terpuruk akibat maraknya korupsi di kalangan hakim.
“Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi,” tegas Yudi.
Ghufron Lolos Seleksi Administrasi
Sebelumnya, KY mengumumkan 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi, termasuk nama Nurul Ghufron. Pengumuman tersebut tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.
“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” tulis KY dalam pengumuman resmi.
Pelanggaran Etik yang Mengguncang Publik
Nurul Ghufron sebelumnya menjadi sorotan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadapnya pada September 2024.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Meski Dewas menyatakan Ghufron tidak melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 terkait larangan berhubungan dengan pihak berkepentingan, ia terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b tentang penyalahgunaan kewenangan.
Dewas menemukan Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) saat itu, terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari pada 2022.
Desakan Publik agar KY Lebih Selektif
Dengan rekam jejak kontroversial Ghufron, publik meminta KY lebih kritis dalam menyeleksi calon hakim agung. Pencalonan figur yang pernah terlibat pelanggaran etik dinilai bisa memperburuk citra peradilan Indonesia yang sedang diuji integritasnya.