JAKARTA – Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan pada 10 April 2026 oleh H. Kurniawan.
Dalam dokumen laporan polisi bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur. Pelapor juga mencantumkan masyarakat Indonesia sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Presidium Relawan 08 menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaporan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan yang dinilai memiliki implikasi hukum dan berpotensi menimbulkan perhatian publik.
Kurniawan menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak didasari oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya untuk meminta klarifikasi secara hukum.
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata H. Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08.
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya anggapan terkait kriminalisasi. Menurutnya, laporan yang diajukan merujuk pada dugaan peristiwa hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.
Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menyatakan bahwa pelaporan ini diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.