TANGERANG — Momentum Lebaran 2026 membawa kabar lega bagi ribuan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah sebanyak 1.302 narapidana resmi menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemberian remisi Lebaran ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pembinaan yang rutin dilakukan pemerintah, sekaligus memberi peluang bagi narapidana untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi tersebut, sembilan orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman kategori Remisi Khusus II (RK II).
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara menegaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II) dalam rangka Idulfitri tahun ini.
“Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Red) Lapas Pemuda Tangerang yang mendapat remisi Hari Raya Lebaran tahun ada 1.302 orang,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
Mayoritas narapidana, yakni sebanyak 1.293 orang, menerima RK I yang berarti mendapatkan potongan masa tahanan namun masih harus melanjutkan sisa hukuman di dalam lapas.
Sementara itu, sembilan narapidana lainnya memperoleh RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
“Saat ini kami sedang dalam proses pemulangan 9 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi dan 1.293 orang lainnya belum bisa pulang karena masih harus menjalani pidana,” ucapnya.
Pihak lapas memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut mencakup telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta telah dieksekusi oleh kejaksaan.
Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
Diharapkan, pengurangan masa hukuman ini mampu menjadi titik refleksi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
“Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama didalam Lapas.”
“Secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir adalah tidak ada register F (tidak ada perkara lain, Red),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Hikmawan Eka Saputra, memastikan seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengajuan remisi telah dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna menjamin akuntabilitas.
“Bisa kami pastikan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian remisi,” ujarnya.
Selain remisi, berbagai program pembinaan di dalam lapas juga dapat diakses oleh warga binaan tanpa biaya sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.***