Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea keluar ekspor emas mulai Senin (23/12/2025). Kebijakan ini menetapkan tarif antara 7,5 hingga 15 persen, bergantung pada jenis emas yang diekspor serta harga referensi internasional yang ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan, sehingga efektif per 23 Desember 2025.
Tarif Mengacu Harga Referensi Global
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025 disebutkan, besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dunia dan jenis produk emas. Untuk harga referensi US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar berada di kisaran 7,5–12,5 persen.
Sementara itu, jika harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif meningkat menjadi 10–15 persen, tergantung klasifikasi emas yang diekspor.
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
-
Emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5 persen dan 15 persen.
-
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granula dan bentuk lain (bukan dore) dikenakan tarif 10 persen dan 12,5 persen.
-
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast bars, serta minted bars (bukan dore) dikenakan tarif 7,5 persen dan 10 persen.
Dorong Hilirisasi dan Tambah Penerimaan Negara
Pemerintah menegaskan kebijakan bea keluar ini diterbitkan untuk mendorong hilirisasi emas di dalam negeri, menjaga ketersediaan pasokan nasional, serta menstabilkan harga emas domestik. Di sisi lain, keberlanjutan usaha pelaku industri emas juga tetap menjadi perhatian.
Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem, yakni persentase dari Harga Ekspor dengan formula: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar.
Harga Ekspor sendiri ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun pada 2026.