Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Kenaikan sebesar 6,17% ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Selain kenaikan upah, Pemprov Jakarta juga menjanjikan insentif tambahan berupa bantuan pangan hingga akses air bersih bagi para buruh.
Editor & Uploader: Bagus