JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan OJK cabut izin Jiwasraya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 pada 16 Januari 2025 dan diperkuat melalui Surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) guna menetapkan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kepentingan pemegang polis di tengah kondisi Jiwasraya yang sudah tidak dapat beroperasi.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” demikian pernyataan OJK, dikutip Jumat (21/2/2025).
Dilarang Beroperasi
Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha di bidang asuransi jiwa.
OJK pun menetapkan serangkaian kewajiban yang harus segera dipenuhi perusahaan, di antaranya:
- Menghentikan seluruh operasional di kantor pusat maupun cabang.
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin.
- Menyelenggarakan RUPS dalam kurun waktu maksimal 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
OJK juga menginstruksikan seluruh pihak terkait di Jiwasraya, termasuk pemegang saham dan direksi, untuk menyerahkan data serta dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi.
Mereka dilarang menghambat atau mengintervensi jalannya proses ini.
Skandal Jiwasraya
Keputusan ini menandai babak akhir dari salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Jiwasraya sebelumnya tersandung kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Kasus ini mencuat sejak 2018, ketika Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan. Investigasi mengungkap praktik investasi bermasalah, termasuk pembelian saham gorengan dan rekayasa laporan keuangan.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk dua konglomerat, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, yang divonis hukuman seumur hidup.
Sebagai solusi, pemerintah melakukan restrukturisasi dan membentuk IFG Life untuk menampung polis nasabah Jiwasraya, memastikan hak-hak pemegang polis tetap terlindungi.***