Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan itu diumumkan Pramono usai serangkaian rapat bersama perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah beberapa kali rapat antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Untuk DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP tahun 2026 menjadi Rp5.729.876,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Pramono menegaskan, besaran UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengaturan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan disesuaikan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat formula kenaikan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh, sebelum menetapkan rumus kenaikan upah.
“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Alfa sendiri merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.