JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah percepatan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan.
Jika selama ini proses pencairan berlangsung setiap tiga bulan, pemerintah kini menargetkan skema baru agar dana cair hanya dalam tempo sebulan.
“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Perubahan ini dinilai krusial lantaran proses yang terlalu lama berpotensi mengganggu stabilitas penugasan Public Service Obligation (PSO), terutama bagi perusahaan energi besar seperti Pertamina dan PLN.
Purbaya menekankan, percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi diharapkan bisa menjaga kelancaran arus kas BUMN agar tetap sehat.
“Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari perusahaan Pertamina, PLN dan lain-lain. Tapi nanti saya lihat, kalau (BUMN) nggak untung juga, awas,” ujarnya mengingatkan.
Untuk mempercepat mekanisme ini, Purbaya langsung menginstruksikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman agar menyusun strategi percepatan pencairan.
Dirjen Anggaran akan memproses pencairan subsidi sesuai hasil audit dan tinjauan, dengan target rampung dalam satu bulan.
“Sebulan selesai. Nanti kalau nggak (terealisasi), dia (Dirjen Anggaran) saya pindahin,” ucap Purbaya sambil bergurau.
Realisasi Anggaran dan Tunggakan
Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi sebesar Rp496,8 triliun.
Namun, realisasi tahun ini diproyeksikan lebih rendah yakni Rp479 triliun.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu.
Meski begitu, Purbaya mengakui masih terdapat tunggakan kompensasi tahun anggaran berjalan sebesar Rp55 triliun.
Pemerintah memastikan utang tersebut akan dilunasi sepenuhnya pada Oktober 2025.
Sementara itu, untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2024, Kementerian Keuangan telah menuntaskan seluruh pembayaran, dengan transaksi terakhir pada Juni 2025.
Namun, Purbaya menyebut masih ada perbedaan data antara Kemenkeu dan perusahaan BUMN.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan kembali meninjau ulang data pencairan di internal Kemenkeu.
Ia juga membuka ruang komunikasi dengan BUMN penerima PSO. “Kalau ada yang merasa masih ada tunggakan, silakan temui saya langsung,” tandasnya.***