JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.500 warga Kota Serang, Banten, setelah terungkap adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik judi online (judol).
Kebijakan tegas ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyaluran bantuan yang seharusnya ditujukan bagi warga tidak mampu.
Dari ribuan penerima bansos yang dinonaktifkan, sejumlah di antaranya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kemensos dan tengah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dari sekitar 1.500 penerima bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” ujar Ibra di Serang, (14/9/2025).
Langkah penghentian ini berdampak pada sejumlah program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan demikian, para penerima yang terlibat dalam judi online otomatis dicoret dari daftar penerima manfaat.
“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” katanya.
Dinsos Kota Serang saat ini juga melakukan pengecekan lapangan atau ground checking bersama pendamping PKH untuk memastikan keabsahan data penerima.
Proses ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar praktik penyalahgunaan bansos serupa tidak terulang.
“Kami pastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memang membutuhkan. Bukan oleh mereka yang justru menyalahgunakannya untuk judi online,” ucap Ibra Gholibi.***




