JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak ikut campur dalam keputusan mengenai anggaran iklan yang kini terjerat dalam dugaan korupsi, yang bahkan membuat nama Bank BJB tercoreng. Kasus ini diduga melibatkan alokasi anggaran yang tidak transparan dan fiktif, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, M.Q. Iswara, setelah pertemuannya dengan Ridwan Kamil pada malam 14 Maret 2025, sekitar pukul 11 malam. Saat ditemui di Ciamis, Jawa Barat, pada 15 Maret 2025, Iswara mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil berada dalam kondisi baik dan siap berkooperasi dengan penyidik KPK.
Kooperatif dengan KPK
Iswara menyampaikan bahwa Ridwan Kamil menegaskan akan bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik KPK. Meskipun telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam proses pengaturan anggaran iklan yang kini menjadi sorotan publik.
“Insya Allah saya tidak ikut campur masalah tersebut,” ucap Iswara menirukan pernyataan Ridwan Kamil, yang kemudian dikutip oleh Antara.
Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK hingga hari Jumat, 14 Maret 2025. Ia mengaku siap memenuhi setiap permintaan penyidik KPK untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus tersebut, meskipun hingga saat ini statusnya belum ditetapkan.
KPK: Penggeledahan sebagai Bagian dari Proses Penyidikan
Sementara itu, KPK melalui Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa meski rumah Ridwan Kamil telah digeledah, status mantan Gubernur Jawa Barat tersebut hingga kini masih berstatus saksi. “Sampai saat ini beliau belum dipanggil sebagai saksi,” kata Budi Sokmo dalam keterangannya pada 14 Maret 2025. KPK masih akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi di Bank BJB dan akan memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan BJB Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sudah menetapkan lima orang tersangka. Di antara mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB, Widi Hartoto. Mereka diduga memanipulasi proses pengadaan iklan yang tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan negara hingga Rp 222 miliar. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam penempatan iklan tersebut, yakni pengendali beberapa agensi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut keterangan Budi Sokmo Wibowo, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga sengaja menunjuk agensi tanpa melalui proses tender yang sah. Penunjukan agensi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan internal Bank BJB dan merupakan bagian dari upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter yang melibatkan sejumlah agensi.
Anggaran Iklan Fiktif Senilai Rp 222 Miliar
Sementara itu, Budi Sokmo mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar, yang merupakan akumulasi dari pengadaan iklan yang terjadi antara 2021 hingga 2023. Selama kurun waktu tersebut, anggaran iklan Bank BJB mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak, namun hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya. Sisa anggaran yang hampir setengahnya, diduga telah digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
“Dari total anggaran Rp 300 miliar setelah pajak, hanya sekitar Rp 100 miliar yang tercatat digunakan untuk pekerjaan yang sesuai dengan peruntukan anggaran,” kata Budi. Sementara itu, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan menggeledah beberapa lokasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut lembaga perbankan milik daerah dan melibatkan sejumlah pejabat penting, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. KPK berjanji untuk segera memanggil seluruh saksi terkait untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai temuan-temuan yang ada.