JAKARTA – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik. Rieke dianggap memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12 persen.
Pelaporan ini diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, pada 27 Desember 2024, disebutkan bahwa pengaduan tersebut terkait dengan pernyataan Rieke dalam konten media sosial yang mengajak atau memprovokasi penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen.
Awalnya, sidang pemanggilan Rieke dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir, yang diperkirakan akan berlangsung hingga 20 Januari 2025.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi penundaan ini. Penundaan tidak hanya berlaku pada sidang Rieke, tetapi juga pada tiga sidang lainnya yang seharusnya dilaksanakan bulan ini. “Iya, benar diundur. Kemungkinan besar setelah masa sidang dimulai. Kami cek, banyak anggota yang masih di daerah pemilihan (dapil) dan ada yang masih merayakan Natal. Sebenarnya ada empat sidang bulan ini, dan laporannya beragam, bukan hanya soal PPN yang terkait dengan Rieke,” ujar Nazaruddin.
Meskipun dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan secara rinci isi laporan yang dianggap memprovokasi penolakan terhadap kebijakan PPN, diketahui bahwa Rieke sempat mengunggah video yang menentang kebijakan PPN yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Dalam video tersebut, ia menggunakan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%, yang diunggah pada 5 dan 6 Desember 2024.