Pada akhir Januari 2026, nama Mohammad Riza Chalid (sering disebut Riza Chalid atau MRC) resmi masuk dalam daftar buronan internasional melalui penerbitan Red Notice oleh Interpol.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 1 Februari 2026, menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Apa Itu Red Notice Interpol?
Red Notice adalah permintaan resmi Interpol kepada 196 negara anggotanya untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau ditindak hukum serupa.
Penting dicatat: Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional secara langsung, melainkan peringatan global yang sangat mempersempit ruang gerak buronan.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Riza Chalid secara resmi menjadi buronan internasional. Setiap kali ia melewati imigrasi, bandara, atau perbatasan di negara anggota Interpol, sistem akan memberikan notifikasi kepada otoritas setempat.
Kronologi Penerbitan Red Notice
- September 2025 — Kejaksaan Agung RI mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia.
- 23 Januari 2026 — Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid.
- 1 Februari 2026 — Polri melalui Brigjen Pol Untung Widyatmoko (Sekretaris NCB Interpol Indonesia) mengumumkan secara resmi bahwa status buronan internasional telah aktif.
Proses ini memakan waktu cukup lama karena Interpol melakukan penilaian ketat, termasuk memastikan kasus tersebut memenuhi prinsip dual criminality (tindakan tersebut juga merupakan kejahatan di negara lain) dan bukan bermuatan politik.
Kasus yang Membuat Riza Chalid Dicari
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Tindak pidana yang diduga meliputi:
- Manipulasi perjanjian sewa (lease agreement)
- Pencucian uang (money laundering)
- Penyalahgunaan wewenang dalam perdagangan minyak
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis: sekitar Rp 285 triliun atau setara US$17–18 miliar (tergantung sumber dan kurs). Karena besaran kerugian yang sangat besar, kasus ini sering disebut sebagai salah satu skandal korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia.
Riza Chalid sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha minyak paling berpengaruh di Indonesia dan mendapat julukan “Godfather Bensin” atau “Godfather Gasoline” karena jaringan bisnis dan koneksinya yang luas di industri migas.
Status Saat Ini dan Upaya Penegakan Hukum
Polri menyatakan telah mendeteksi keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol (lokasi spesifik tidak diungkap demi kepentingan penyidikan). Setelah Red Notice terbit:
- Polri terus berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon dan mitra penegak hukum di berbagai negara.
- Proses ekstradisi memerlukan kerja sama diplomatik dan hukum bilateral dengan negara tempat Riza berada.
- Ruang geraknya semakin terbatas karena sistem imigrasi dan kepolisian di 196 negara kini memantau identitasnya.
Namun, penangkapan dan pemulangan buronan yang dilindungi Red Notice sering kali memakan waktu lama — bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun — tergantung kerja sama negara bersangkutan dan upaya hukum yang dilakukan.