JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, memastikan proses pengalihan 12 persen saham Freeport-McMoRan ke Indonesia kini telah memasuki tahap finalisasi detail setelah kesepakatan prinsip tercapai antara kedua pihak.
Negosiasi yang berlangsung intensif itu akan mengangkat porsi kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari semula 51 persen menjadi 63 persen, menandai babak baru penguatan kontrol negara atas tambang emas dan tembaga terbesar di dunia tersebut.
“Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya.”
“Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai,” kata Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu.
Menurut Rosan, dengan meningkatnya kepemilikan saham, pemerintah akan tetap memastikan operasional PTFI berjalan sesuai standar internasional, terutama dalam aspek keselamatan dan praktik pertambangan berkelas dunia.
“Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” lanjutnya.
Namun, dari sisi perusahaan, Freeport-McMoRan menegaskan bahwa proses divestasi saham 12 persen itu belum benar-benar rampung.
Direktur Utama PTFI Tony Wenas menekankan bahwa keputusan final masih menunggu penandatanganan dokumen resmi.
“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” kata Tony.
Ia juga menolak berkomentar lebih jauh terkait mekanisme divestasi, termasuk isu soal kemungkinan saham diberikan secara gratis atau free of charge.
“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi bahwa penambahan 12 persen saham Freeport untuk Indonesia sudah final, menandakan kesepakatan antar-pihak berada di jalur yang sama.
“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ucap Bahlil.
Proses divestasi saham Freeport ini menjadi bagian penting dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi hingga tahun 2041, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 195B Ayat (1).
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen saham baru kepada BUMN tanpa dilusi, sebagai bentuk komitmen terhadap perpanjangan izin operasi.
Dengan tambahan saham tersebut, Indonesia kian memperkokoh kendali strategisnya atas sektor tambang nasional, memperbesar potensi penerimaan negara, serta memperkuat posisi dalam rantai pasok global logam strategis.***
