Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri atas E.S., K.T.R., D.H.L., R.E., dan M.R.F. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 junto Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas R.S., R.H.S., dan T.T. Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan 12 orang terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah atas tudingan ijazah palsu pada 30 April 2025.
Beberapa nama yang dilaporkan di antaranya Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Abraham Samad.
Laporan: Paulus Sebastian Iskandar — Jakarta, Garuda TV.
Caption | Admin: Farraa