Kasus penculikan balita Bilqis Ramadhany (4), yang hilang di Makassar dan berujung dijual ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, terus menjadi sorotan nasional. Hingga Senin (11/11/2025), polisi telah menangkap empat tersangka dan mengonfirmasi Bilqis dalam kondisi sehat serta ceria setelah dirawat secara intensif.
Kasus ini mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memanfaatkan media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp, memicu keprihatinan mendalam soal keamanan anak di Indonesia.
Berikut fakta menarik terkini berdasarkan keterangan resmi polisi dan laporan media :
1. Penculikan “Estafet” Lintas 1.800 Km
Bilqis diculik pada 2 November 2025 saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, oleh pembantu rumah tangga tetangga bernama Sri Yuliana alias Ana (30). Ana menjualnya seharga Rp3 juta via grup Facebook Adopsi Anak ke perantara Nadia Hutri alias NH (29) di Yogyakarta.
NH lalu membawanya ke Jambi melalui transit Jakarta, menjual ke pasangan Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) seharga Rp30 juta. Pasangan ini akhirnya menjual Bilqis ke kelompok SAD di Desa Mentawak, Merangin, Jambi, seharga Rp80 juta—total perjalanan darat dan udara mencapai 1.806 km dalam waktu kurang dari seminggu.
2. Negosiasi Alot Dua Malam di Tengah Hutan
Bilqis ditemukan pada Sabtu (8/11/2025) malam pukul 20.00 WIB di pemukiman SAD, setelah polisi gabungan Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Polres Kerinci bernegosiasi dengan tetua adat selama dua hari penuh (7-8 November).
Suku Anak Dalam, yang hidup terisolasi di pedalaman, sudah menganggap Bilqis sebagai “anak sendiri” setelah dibeli untuk mengisi kekosongan keluarga yang mandul selama 9 tahun. Polisi menebusnya dengan Rp100 juta sebagai “ganti rugi adat”, meski transaksi asli Rp80 juta—proses ini melibatkan pendekatan budaya untuk hindari konflik.
3. Sindikat “Profesional” dengan Riwayat Panjang
NH mengaku sudah tiga kali terlibat adopsi ilegal, sementara pasangan MA dan AS ternyata “veteran” dengan rekam jejak menjual 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok serta WhatsApp sejak 2020.
Ana, pelaku awal, nekat culik karena desakan ekonomi, tapi jaringan ini melibatkan perantara di Makassar, Yogyakarta, Jakarta, dan Jambi. Polisi curiga ini bagian dari sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) nasional, dan kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk telusuri cabang lain.
4. Bilqis Kembali Ceria, tapi Trauma Lintas Provinsi
Update terkini dari Polda Sulsel menunjukkan Bilqis sudah dipulangkan ke orang tuanya, Dwi Nurmas, pada Minggu (9/11/2025) di Mapolrestabes Makassar. Kondisinya sehat, ceria, dan hanya mengalami trauma ringan seperti sulit tidur—kini dirawat psikolog anak dan medis rutin.
Orang tua Bilqis, yang panik sejak hilang, kini bersyukur: “Alhamdulillah, dia sudah peluk kami lagi.” Kasus ini juga soroti fenomena “crash landing social”, di mana anak kota “dilempar” ke komunitas terpencil untuk adopsi ilegal.
5. Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Gelombang Solidaritas
Empat tersangka—Ana, NH, MA, dan AS—dijerat UU TPPO dan Perlindungan Anak, dengan vonis maksimal 15 tahun penjara plus denda miliaran. Penangkapan dimulai 7 November di Sungai Penuh, Jambi, dan berlanjut ke Makassar.
Di media sosial, kasus ini viral dengan tagar #SelamatkanBilqis, memicu diskusi soal pengawasan anak di taman publik dan adopsi online. Komnas Perlindungan Anak sebut ini “alarm” maraknya perdagangan anak, dengan 30% kasus lintas provinsi tahun 2025.