Live Program UHF Digital

Rugikan Negara 6,47 M, 3 Perusahaan Minyak Goreng Jadi Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. Akibat kasus minyak goreng ini, negara mengalami kerugian sebesar 6,47 miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup telah menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa terkait kasus minyak goreng ini, negara mengalami kerugian sebesar 6,47 miliar rupiah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *