JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi memperoleh kewenangan untuk melakukan penyadapan komunikasi setelah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi ternama, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fungsi intelijen Kejagung untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta perwakilan dari masing-masing perusahaan telekomunikasi.
Fokus pada Penegakan Hukum
MoU ini mengatur kerja sama dalam pertukaran data dan informasi untuk keperluan penegakan hukum. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, kata Reda dalam siaran pers resmi.
Menurut Reda, kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B, yang memberikan otoritas kepada bidang intelijen untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung penegakan hukum.
Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi, ujar Reda.
Data Berkualitas untuk Hukum yang Lebih Tajam
Reda menegaskan bahwa kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi langkah strategis untuk memastikan data yang diperoleh memiliki kualifikasi A1, yaitu data yang valid dan tidak terbantahkan. Data ini memiliki manfaat besar, mulai dari mendukung pencarian buronan, pengumpulan bukti untuk penegakan hukum, hingga analisis holistik untuk topik tertentu.
Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus, imbuh Reda.
Kontribusi Nyata untuk Supremasi Hukum
Kerja sama ini diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Reda optimistis bahwa kolaborasi ini akan memperkuat supremasi hukum dan mendukung kemajuan sistem penegakan hukum nasional.
Kami berterima kasih kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk atas partisipasinya. Semoga inisiatif ini memberikan manfaat berkelanjutan bagi bangsa dan negara, tutur Reda.
Dukungan dari Operator Telekomunikasi
Penandatanganan MoU ini juga melibatkan sejumlah petinggi perusahaan telekomunikasi, seperti Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT XL Axiata Tbk Merza Fachys. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung Kejagung dalam menjalankan tugas intelijen.
Langkah Menuju Penegakan Hukum Modern
Kerja sama ini menandai era baru dalam penegakan hukum berbasis teknologi di Indonesia. Dengan dukungan data berkualitas dari penyedia telekomunikasi, Kejagung kini memiliki alat yang lebih canggih untuk memerangi kejahatan dan menegakkan hukum secara lebih efektif. Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara institusi penegak hukum dan sektor swasta dalam mewujudkan keadilan di Indonesia.