Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan setoran dari kepala unit teknis kepada gubernur melalui Dinas PUPR Riau. Diduga, Abdul Wahid meminta fee sebesar lima persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik dari Rp71 miliar menjadi Rp177 miliar.
Dana tersebut dikoordinir melalui Kepala Dinas PUPR, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Sepanjang Juni hingga November 2025, total setoran diperkirakan mencapai Rp4 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.
Ketiga tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Kepala Dinas dan Tenaga Ahli ditahan di Gedung Merah Putih.
Laporan Mahesa Putra dan Alif Rahman, Jakarta.
Caption | Admin: Farraa




