JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan susunan direksi dan dewan pengawas baru BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, yang menandai babak baru kepemimpinan lembaga strategis ini.
Dalam keputusan tersebut, nama Saiful Hidayat muncul sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menjadi sorotan publik karena rekam jejak panjangnya di dunia digital dan manajemen korporasi.
Pria yang kini dipercaya memimpin BPJS Ketenagakerjaan itu diketahui merupakan Senior Principal Expert di PT Telkom Indonesia Tbk, sekaligus pejabat karier yang telah mengabdi selama lebih dari dua puluh tahun di lingkungan Telkom Group.
Sepanjang perjalanan kariernya, Saiful dikenal tangguh mengemban sejumlah posisi penting.
Mulai dari Vice President Business Performance Management, Executive Vice President Telkom Regional 3, hingga Executive Vice President Digital Business & Technology, yang memperlihatkan keahliannya dalam inovasi digital dan efisiensi operasional.
Tidak hanya itu, ia juga berperan aktif dalam inisiatif transformasi digital Telkom Group.
Ia fokus pada peningkatan efisiensi organisasi serta penguatan customer experience, yang menjadi fondasi penting untuk mendorong layanan publik yang lebih efektif dan modern.
Selain penunjukan Saiful, pemerintah juga menetapkan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, melanjutkan tradisi sinergi antarlembaga jaminan sosial di bawah regulasi yang sama.
Prihati merupakan dokter spesialis jantung sekaligus purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus (1990–2000).
Kemudian menjadi Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018–2021).
Ia juga tercatat menjabat sebagai Direktur Pengawasan Medik RSPAD (2021–2022) sebelum akhirnya menjadi Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan RI (2023–2025).
Kehadiran dua tokoh dengan latar belakang kuat di bidang digitalisasi dan kesehatan ini mencerminkan arah baru pemerintah dalam memperkuat layanan publik berbasis inovasi dan profesionalisme tinggi.
Penunjukan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola lembaga jaminan sosial di era transformasi digital.***