Live Program UHF Digital

Sam Bankman si Raja Kripto Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan dan Pencucian Uang

Sam Bankman-Fried, pendiri perusahaan crypto exchange FTX dan perusahaan trading Alameda Research, telah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 115 tahun.

Keputusan ini diambil setelah rangkaian sidang yang berlangsung selama lebih dari satu bulan. Setelah berdiskusi selama 4,5 jam, juri memutuskan bahwa Bankman-Fried bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dilansir dari Detik, Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan wire fraud dan konspirasi untuk melakukan wire fraud terhadap konsumen FTX dan pemberi pinjaman Alameda Research, konspirasi melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi untuk melakukan pencucian uang.

Semua tuduhan ini terkait dengan kolapsnya FTX dan Alameda Research tahun lalu. Di pengadilan, Bankman-Fried bersikeras bahwa ia tidak bersalah, dan hanya melakukan kesalahan bisnis.

Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen, mengatakan, “Kami menghormati keputusan juri. Namun, kami sangat kecewa dengan hasilnya. Mr. Bankman-Fried menegaskan dirinya tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya.”

Bankman-Fried mendirikan FTX pada tahun 2019, dan perusahaan crypto exchange tersebut langsung meroket dalam popularitasnya saat demam kripto muncul selama pandemi.

Pria berusia 31 tahun ini dituduh menggelapkan dana konsumen FTX sebesar USD 10 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembelian properti, penyaluran dana investasi, pembayaran sponsor selebriti, donasi politik, dan peminjaman kepada Alameda Research, yang merupakan perusahaan yang terkait dengan FTX.

Selama sidang, beberapa rekan Bankman-Fried juga bersaksi dengan harapan dapat memperoleh hukuman yang lebih ringan. Beberapa di antaranya adalah Caroline Ellison, mantan kekasih Bankman-Fried dan mantan CEO Alameda, serta Gary Wang, co-founder FTX dan teman masa kecil Bankman-Fried.

Keduanya telah mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan pada Desember lalu, dan saat ini mereka menunggu sidang vonis mereka. Sementara itu, sidang vonis untuk Bankman-Fried dijadwalkan pada 28 Maret 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *