JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan wajib pilah sampah bagi seluruh warga mulai 10 Mei 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini semakin membebani ibu kota.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Setiap jenis sampah nantinya akan diproses dengan mekanisme berbeda sesuai karakteristiknya.
Pemprov DKI menilai kebijakan ini penting karena kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang semakin terbatas. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus segera mencari solusi agar volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat dikurangi secara signifikan.
Program pemilahan sampah ini sebenarnya telah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil percontohan tersebut, Pemprov DKI melihat adanya potensi pengurangan volume sampah apabila masyarakat disiplin melakukan pemilahan sejak awal. Pemerintah pun berencana memperluas penerapan program ke seluruh wilayah Jakarta secara bertahap.
Dalam aturan baru tersebut, sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan kulit buah diarahkan untuk diolah melalui metode pengomposan, biodigester, hingga budidaya maggot BSF. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dapat didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
Adapun sampah B3 seperti baterai, limbah elektronik, dan bahan kimia rumah tangga wajib dipisahkan secara khusus karena memiliki risiko pencemaran lingkungan. Sampah jenis ini nantinya harus dibuang ke tempat penampungan khusus dan tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga biasa.
Sementara itu, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali. Jenis sampah inilah yang nantinya akan dikirim ke fasilitas pengolahan akhir atau TPST. Dengan sistem pemilahan tersebut, pemerintah berharap volume sampah residu dapat ditekan semaksimal mungkin.
Tidak hanya warga, kewajiban pemilahan sampah juga berlaku bagi perkantoran, hotel, restoran, apartemen, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri. Seluruh pengelola kawasan diminta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri agar sampah yang dibuang ke TPS hanya tersisa residu.
Pemprov DKI juga menyiapkan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Petugas Dinas Lingkungan Hidup akan memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara sudah dalam kondisi terpilah. Selain itu, pemerintah daerah membuka peluang pemberian sanksi administratif bagi lingkungan yang tidak menjalankan aturan sesuai ketentuan.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menjanjikan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal. Bentuk insentif tersebut dapat berupa bantuan sarana dan prasarana lingkungan untuk RW yang mampu mencapai tingkat pemilahan sampah hingga 100 persen.
Pengamat lingkungan menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini masih bergantung pada pola kumpul-angkut-buang. Meski demikian, keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur serta kesadaran masyarakat dalam menjalankan kebiasaan baru tersebut.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan penghentian praktik open dumping atau pembuangan terbuka di seluruh Indonesia paling lambat pada 2026. Karena itu, daerah-daerah termasuk Jakarta diminta mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Selain pemilahan sampah, Pemprov DKI juga tengah mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah seperti RDF Rorotan dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pemerintah berharap kombinasi antara pengurangan sampah dari sumber dan pengembangan teknologi pengolahan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah ibu kota.
Dengan diberlakukannya aturan ini, warga Jakarta kini diharapkan mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah masing-masing. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat memberi dampak besar terhadap pengurangan pencemaran lingkungan, memperpanjang usia TPST Bantargebang, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa depan. (ACH)