JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah yang meliputi Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari Sabtu (11/10/2025).
Namun, layanan Samsat Keliling tidak tersedia di wilayah Jakarta pada hari ini.
Melalui akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), pihaknya mengingatkan agar warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan layanan Samsat Keliling untuk membawa dokumen penting, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga diminta memastikan bahwa tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor kendaraan yang dilakukan setiap lima tahun, pemilik kendaraan diharuskan untuk mengunjungi kantor Samsat.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Sabtu:
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang, pukul 08.00-12.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-11.30 WIB) dan ITC BSD (13.00-15.00 WIB)
- Ciledug: Halaman parkir Samsat dan Green Lake City, pukul 09.00-12.00 WIB
- Ciputat: Halaman Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House, pukul 08.00-12.00 WIB
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB
- Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-12.00 WIB
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dan efisien bagi masyarakat.