DEPOK – Tanggal 1 September merupakan hari kedua pemberlakuan pembatasan waktu beraktivitas bagi warga Kota Depok. Dalam tiga hari pertama pemberlakuan jam malam belum ada pengenaan sanksi bagi para pelanggar.
Sanksi akan diberlakukan mulai hari Kamis, 3 September mendatang Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiannya menjelaskan Peraturan Wali Kota terkait kebijakan pembatasan aktivitas di malam hari segera diterbitkan dan berlaku untuk 11 kecamatan di Kota Depok.
Jam malam di Kota Depok ditandai dengan waktu operasional toko, mal, supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 18 petang. Sementara aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20 malam.
Para pelanggar aturan Jam Malam dapat dikenakan beragam sanksi, termasuk penghentian kegiatan usaha dan denda.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiannya menegaskan pihaknya tetap mengizinkan warga dengan kebutuhan mendesak untuk keluar rumah.
Sebelumnya Pemerintah Kota Depok membuat aturan jam malam mulai hari Senin (31/8/2020) untuk mengendalikan peningkatkan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ucap Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok pada hari Minggu (30/8/2020).
Aturan jam malam ini juga berlaku dengan pembatasan operasional mal, minimarket hingga toko dan rumah makan. Sementara untuk layanan antara dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB,” lanjut Dadang.