JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menggantikan posisi Hendrar Prihadi.
Pelantikan ini menandai tonggak baru bagi institusi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan harapan kepemimpinan Sarah menghadirkan inovasi dan penguatan strategi pengadaan.
Sebagai sosok yang sudah lama berkarier di LKPP, Sarah Sadiqa membawa pengalaman lebih dari satu dekade di berbagai posisi strategis.
Sebelum dipercaya memimpin LKPP, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan sejak Februari 2020, memastikan kebijakan pengadaan publik berjalan efisien dan transparan.
Latar belakang pendidikan Sarah juga menjadi nilai tambah dalam kepemimpinannya.
Ia menyelesaikan studi hukum di Universitas Trisakti (1992) dan melanjutkan pendidikan Master of Science di Northeastern University, Boston (1999), Amerika Serikat, yang membekalinya kemampuan analisis dan perencanaan strategis di ranah birokrasi pemerintahan.
Karier dan Rekam Jejak
Sarah memulai karier birokrasi dengan mengisi sejumlah posisi penting di LKPP.
Dari April 2011 hingga Januari 2013, ia menjadi Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional, lalu memimpin Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN pada Januari-Oktober 2013.
Selanjutnya, ia menjabat Direktur Pengembangan Sistem Katalog (Oktober 2013–Februari 2014) dan Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi (Februari 2014–Juli 2015).
Pada Februari 2015, Sarah naik jabatan menjadi Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi hingga Februari 2020, sebelum ditugaskan sebagai Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan.
Penghargaan dan Pengakuan
Dedikasi Sarah di dunia birokrasi mendapatkan apresiasi, terbukti dengan penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (2005) dan XX Tahun (2015).
Penghargaan ini menegaskan komitmen dan loyalitasnya dalam memperkuat tata kelola pengadaan publik.
Profil Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir 2024, Sarah tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp4,13 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan Rp2,9 miliar, tiga unit kendaraan Rp675 juta, harta bergerak lainnya Rp50 juta, serta kas dan setara kas Rp510 juta.***