BABEL – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Halilintar TNI Angkatan Laut kembali mencatatkan keberhasilan dengan menggerebek lokasi peleburan timah ilegal di wilayah Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam operasi tersebut, prajurit TNI AL berhasil mengamankan 16 batang timah murni dengan berat rata-rata 25 kg per batang, atau total mencapai 430 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp129 juta.
Selain timah batangan, petugas juga mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi, terdiri dari delapan pekerja dan satu sopir kendaraan pengangkut. Mereka langsung dibawa ke markas Satgas Halilintar untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan distribusi dan pemilik sesungguhnya dari timah ilegal tersebut.
Hasil pendalaman awal mengindikasikan bahwa ratusan kilogram timah tersebut diduga milik seseorang berinisial E.
Komandan Satgas Halilintar menegaskan bahwa aktivitas peleburan dan perdagangan timah tanpa izin merugikan negara secara signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun kerusakan lingkungan di kawasan penambangan.
“Penindakan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan supremasi hukum di wilayah yurisdiksi nasional, khususnya di sektor pertimahan yang rawan penyalahgunaan,” ujar sumber resmi TNI AL, Rabu (3/12/2025).
Operasi ini sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan penguatan pengawasan di perairan dan pesisir guna menegakkan hukum serta melindungi kepentingan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan timah ilegal tersebut.