JAKARTA – Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengintensifkan langkah hukum terhadap laporan dugaan kecurangan 212 produsen beras yang sebelumnya disampaikan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam proses awal, Satgas Pangan mulai melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai bentuk penyelidikan aktif.
Empat nama yang telah dipanggil untuk diperiksa memiliki inisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan yang menyebut adanya pelanggaran standar mutu pada produk beras yang beredar di pasar.
Namun, rincian hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara luas.
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melaporkan bahwa dari total 212 merek yang dilaporkan, sepuluh di antaranya sudah diperiksa Satgas Pangan dan Bareskrim.
Laporan tersebut menyangkut beras yang dinilai tidak sesuai dari sisi volume, kualitas, hingga transparansi label, dan telah dikirim secara resmi ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Amran menegaskan bahwa langkah hukum ini sangat strategis karena dilakukan di tengah stok nasional yang mencukupi.
Saat ini, stok beras nasional berada di angka 4,2 juta ton, cukup untuk menstabilkan pasar meski dilakukan penindakan.
“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” ujar Amran.
Langkah ini dinilai sebagai momentum emas untuk membersihkan praktik curang dalam rantai distribusi pangan.
Menurut Amran, langkah ini sekaligus menjadi perlindungan bagi konsumen dan bentuk keberpihakan terhadap petani serta pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara etis.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat demi menciptakan sistem perdagangan pangan yang adil dan transparan.***