JABAR – Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Sidak ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemukan adanya produk Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan volume.
Pengecekan dilakukan di sejumlah toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakansidak ini dilakukan berdasarkan pemantauan dan aduan masyarakat. Diduga, produk Minyakita yang tidak sesuai standar masih beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.
“Hari ini, Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merek ‘Minyakita’ di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan tera ulang volume kemasan Minyakita. Hasilnya, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan volume, yaitu kurang dari batas toleransi yang ditetapkan.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor, maupun produsen ‘Minyakita’. Berdasarkan hasil pengecekan, volume takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi yang seharusnya,” tegas Tatang.
Sidak ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk Minyakita atau minyak goreng bersubsidi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.