Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengambil alih kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan sepanjang satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dipulihkan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurut Prasetyo, sebagian kawasan yang telah ditertibkan merupakan wilayah konservasi strategis nasional.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Prasetyo.
Audit Dipercepat Usai Bencana di Sumatra
Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha berbasis lahan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Langkah ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam, agar seluruh kegiatan ekonomi berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dasar Hukum dan Langkah Penertiban
Prasetyo menegaskan, pembentukan Satgas PKH memiliki landasan hukum yang kuat. “Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun kegiatan pertambangan. Khusus sektor sawit, proses penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.
Distribusi Lahan yang Telah Dikuasai
Dari total 4,09 juta hektare lahan yang berhasil dikuasai kembali:
-
2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk penataan dan pemanfaatan lanjutan;
-
1,61 juta hektare sisanya masih dalam proses verifikasi dan administrasi.
Pemerintah menegaskan proses ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda besar pemulihan fungsi hutan, pengendalian bencana, dan penataan ekonomi hijau.