Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp6 triliun serta menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Satgas ini dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada awal 2025 sebagai langkah tegas menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan dan memulihkan hak negara.
Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, Satgas PKH akan menyerahkan kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare yang mayoritas merupakan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian dikelola melalui Danantara, sebelum selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
“Lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga tergabung dalam Satgas PKH, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Selain itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Lahan konservasi tersebut tersebar di sembilan provinsi dan akan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan ekologis.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000 terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Selain itu, terdapat pula penyelamatan keuangan negara senilai Rp4.280.328.440.469,74 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, yang mencakup kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta perkara impor gula.
Ke depan, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas aktivitas sawit dan pertambangan di kawasan hutan akan meningkat signifikan pada 2026. “Potensi denda administratif sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan sekitar Rp32,63 triliun,” ungkap Burhanuddin.
Satgas PKH juga terus mendorong pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini tengah dilakukan pendataan penduduk beserta sarana dan prasarana di dalam kawasan, yang mencakup tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga atau sekitar 22.183 jiwa. Di kawasan tersebut terdapat 573 unit rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, serta 12 fasilitas kesehatan.
Sebanyak 1.465 kepala keluarga telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi. Satgas PKH menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare sebagai lokasi relokasi penduduk. Relokasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari area perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.
Satgas PKH merupakan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga, melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan dan memulihkan hak negara secara berkelanjutan.
