Live Program UHF Digital

Sebanyak 76 Perusahaan di DKI Jakarta tak Patuh Protokol Kesehatan

JAKARTA – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan mendapati sebanyak 76 perusahaan di Ibu Kota melanggar protokol kesehatan Covid-19. Angka tersebut didapati setelah dilakukannya pengawasan selama dua pekan.

“Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya,” Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan.

Sudrajat menyebutkan sanksi yang diberikan kepada 76 perusahaan ini beragam, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan di kantor tersebut. Diketahui selama dua pekan pada 14-25 September 2020 Tim khusus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan sudah mengawasi 118 perusahaan.

Dari 188 perusahaan itu ditemukan 42 perusahaan yang patuh terhadap protokol Covid-19 seperti pembatasan jumlah pekerja sekitar 25-50 persen bagi perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB pengetatan tersebut.

“Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif Covid-19,” lanjut Sudrajat.

Sudrajat memaparkan Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan harus menegakkan aturan untuk keselamatan dan kesehatan para pekerja pada masa Pandemi Covid-19 ini.

Selama masa PSBB di Jakarta ini, Sudrajat mengungkapkan pihaknya sudah menambah jumlah personil untuk melakukan pengawasan ke sejumlah perkantoran. Timsus ini terdiri dari  TNI maupun Polri.

“Sekarang ini timsus dari Sudinkartransgi belum melibatkan unsur Polri dan TNI. Nah, untuk tingkat kecamatan, Sudinnakertransgi merupakan salah satu unsur anggotanya termasuk Polri dan TNI dan yang lainnya, tapi itu semua di bawah koordinasi camat,” ucap Sudrajat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *