JAKARTA – Polemik mengenai besaran gaji DPR RI kembali mencuat setelah muncul kabar bahwa mereka disebut menerima gaji Rp 100 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan informasi tersebut keliru. Menurutnya, angka ratusan juta itu bukan berasal dari gaji, melainkan dari tunjangan khusus.
“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra dikutip dari Kompas, Senin (18/8/2025).
Indra memastikan anggota DPR mendapat tunjangan rumah dengan nominal Rp 50 juta per bulan.
Hal ini memang diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menjadi dasar pemberian fasilitas tambahan kepada para legislator.
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa gaji pokok anggota DPR masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dengan demikian, jika dihitung tanpa tunjangan, total gaji mereka bahkan tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta.
“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” jelas Indra.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan DPR
Berdasarkan regulasi, gaji pokok anggota DPR terbagi dalam tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang menambah total pendapatan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10% gaji pokok, anak 2% maksimal dua anak).
- Tunjangan jabatan: Anggota Rp 9,7 juta, Wakil Ketua Rp 15,6 juta, Ketua Rp 18,9 juta.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2,7 juta.
- Uang sidang/paket Rp 2 juta.
- Tunjangan kehormatan: Anggota Rp 5,58 juta, Wakil Ketua Rp 6,45 juta, Ketua Rp 6,69 juta.
- Tunjangan komunikasi: Anggota Rp 15,55 juta, Wakil Ketua Rp 16 juta, Ketua Rp 16,46 juta.
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta.
- Asisten anggota Rp 2,25 juta.
Di luar itu, para anggota DPR masih memperoleh fasilitas lain, seperti biaya perjalanan dinas, pemeliharaan rumah jabatan, hingga berbagai keperluan operasional.
Nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Dengan struktur pendapatan tersebut, jelas bahwa anggota DPR tidak menerima gaji Rp 100 juta sebagaimana isu yang beredar.
Angka besar yang sering diperdebatkan publik lebih banyak berasal dari berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang, bukan gaji pokok.***