JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan sanksi berat bagi sekolah yang curang saat proses SPMB 2025 dan tak mengumumkan daya tampung.
Hal ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebagai langkah tegas untuk mencegah siswa titipan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Abdul Mu’ti menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli kursi dalam proses SPMB 2025.
Sanksi tersebut berupa pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang selama ini menjadi penunjang utama operasional sekolah.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru. Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memberlakukan sanksi tambahan terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman,” tegas Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Tidak mendapatkan, tidak terdaftar dalam Dapodik, dan tidak mendapatkan BOS, itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai jumlah siswa,” lanjutnya dilansir Tribun.
Transparansi Daya Tampung
Fenomena “jual beli bangku” dan penerimaan siswa di luar kuota sering kali terjadi dalam sistem penerimaan sebelumnya.
Oleh karena itu, Mu’ti mewajibkan sekolah untuk mengumumkan daya tampung mereka sebelum SPMB 2025 dimulai guna menghindari praktik manipulatif.
Rencananya, pengumuman resmi pendaftaran SPMB 2025 akan dilakukan paling lambat pada pekan pertama Mei 2025.
“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” jelas Mu’ti.
Menurutnya, tidak transparannya data daya tampung sering menjadi celah bagi praktik siswa titipan.
“Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya, itu memang sengaja mengosongkan untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah, titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa nilai jual kursi ini bervariasi tergantung lokasi dan sekolah.***