JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5).
“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” ujar Setyo.
Sprindik terkait kasus Bank BJB ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. Setyo menegaskan, jika ada aparat penegak hukum (APH) lain yang menangani kasus serupa, KPK akan berkoordinasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucapnya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya ke publik. Menurut Setyo, hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tutupnya.