Sebuah tamparan keras kembali mengguncang institusi kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim resmi menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis etomidate. Ironisnya, kedok perwira polisi ini terbongkar berkat operasi jebakan yang melibatkan anak buahnya sendiri.
Membongkar jaringan ini tidaklah mudah. Kasus ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai yang mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, via jasa ekspedisi Tiki. Paket-paket tersebut diketahui dikirim ke dua kota tujuan di Kalimantan Timur, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
Mendapat informasi berharga tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung membagi tim untuk melakukan strategi control delivery (pengawasan pengiriman) di lokasi agen Tiki tempat pengambilan barang.
Anak Buah Dijadikan Umpan
Pada 30 April sekitar pukul 14.30 WITA, petugas melakukan penyergapan di Tiki Tenggarong. Polisi mengamankan seorang anggota polisi aktif berinisial AB saat sedang mengambil paket tersebut. Ketika koper kargo itu dibongkar, penyidik menemukan 20 buah zat etomidate.
Saat diinterogasi, AB gemetar dan mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal isi paket maut tersebut. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari atasannya, AKP Bonar. Nyatanya, pelacakan digital menunjukkan AB sudah tiga kali diperalat oleh sang Kasat untuk mengambil paket serupa dengan identitas pengirim yang sama.
Penyelidikan bergerak cepat ke Balikpapan. Di sana, polisi kembali menyita 50 buah etomidate tambahan. Total barang bukti yang diamankan dari dua klaster ini mencapai 70 buah obat keras.
“Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan, saudara YBA (AKP Bonar) akhirnya mengakui memang memesan sendiri barang tersebut dari Medan,” jelas Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Bisnis Sampingan Beromzet Fantastis
Berdasarkan hasil penyidikan, AKP Bonar tergiur oleh keuntungan besar dari bisnis haram ini. Sepanjang April 2026, ia diduga telah berhasil menyelundupkan total lima paket dengan akumulasi mencapai 100 buah etomidate.
Tersangka membeli satu buah etomidate dari pemasok seharga Rp4 juta. Barang tersebut kemudian dipasarkan kembali di wilayah Kalimantan Timur dengan harga selangit, berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah. Untuk 20 buah paket yang disita di Tenggarong saja, nilai investasinya ditaksir nyaris menyentuh angka Rp270 juta.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama unsur Propam, Bidkum, dan Itwasda, status AKP Bonar resmi dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan sejak 2 Mei lalu. Sebaliknya, anggota berinisial AB tetap berstatus sebagai saksi karena murni hanya dijadikan korban perintah atasan tanpa tahu konspirasi di dalamnya.
Pihak kepolisian kini tengah memburu dua nama lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pemasok kakap AKP Bonar. Atas tindakan nekatnya, sang perwira kini dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta harus bersiap menghadapi sidang kode etik pemecatan dari kedinasan Polri.