JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Unit 3 Satresmob berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan disertai penyanderaan dan pengeroyokan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, satu korban berhasil diselamatkan, sementara dua orang terduga pelaku diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyekapan.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Bang Resmob, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi korban,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Peristiwa itu diketahui berlangsung di sebuah showroom motor, tepatnya di Jalan Raya Rawa Kuning, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan, petugas menemukan korban bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) dalam kondisi disekap di lantai dua bangunan tersebut. Korban kemudian langsung dievakuasi dalam keadaan selamat.
Selain itu, dua pria berinisial AB dan R turut diamankan di lokasi kejadian. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Selain itu, dua terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Arsya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para pelaku, surat pernyataan, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Arsya menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kecepatan respons terhadap laporan masyarakat menjadi komitmen kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ungkapnya.
Saat ini, korban bersama para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 451 serta/atau Pasal 262.