Setelah menuai kritikan dan penolakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut kebijakan pemblokiran rekening dormant. Saat ini, PPATK telah memiliki peta risiko terkait rekening tidak aktif di Indonesia. Dengan adanya peta risiko tersebut, rekening dormant dapat terlindungi dari potensi aktivitas ilegal.
PPATK juga memastikan koordinasi telah dilakukan dengan pihak bank untuk membuka kembali rekening yang sempat terblokir. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hukum dan keamanan perbankan di Indonesia.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda