Kasus SMK Dago, Bandung, Jawa Barat, sekolah tempat Presiden Republik Indonesia ketiga, almarhum B. J. Habibie, pernah menimba ilmu, masih terus berlanjut. Saat ini proses hukum telah memasuki Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung, setelah pada PK pertama pihak sekolah sebagai tergugat dinyatakan kalah oleh penggugat.
Hasil sidang Peninjauan Kembali dalam sengketa lahan SMK Dago yang diajukan oleh Yayasan PLK sebagai penggugat diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pihak sekolah dinyatakan kalah pada proses PK pertama. Pihak sekolah menduga terdapat cacat hukum dalam putusan tersebut dan mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung.
Hal ini disebabkan hakim yang mengeluarkan putusan sebelumnya mengacu pada surat kuasa milik Yayasan PLK yang telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pihak sekolah berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat menghadirkan keadilan dengan mengabulkan permohonan PK kedua, sehingga kegiatan belajar mengajar di SMK Dago dapat kembali berjalan dengan baik.
Caption | Admin: Farraa