JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.