WELLINGTON, SELENDIA BARU – Pemerintah Selandia Baru memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan warga Israel yang mengajukan visa untuk mengungkapkan latar belakang militer mereka.
Langkah ini diterapkan menyusul keputusan otoritas imigrasi yang meminta setiap pemohon visa dari Israel untuk melapor jika mereka memiliki pengalaman dinas di Pasukan Pertahanan Israel (IDF), termasuk sebagai tentara cadangan aktif.
Menurut laporan Times of Israel, kebijakan ini mengakibatkan penolakan visa terhadap setidaknya satu tentara Israel yang terlibat dalam operasi militer di Gaza. Tentara tersebut ditolak masuk meskipun dia menyatakan tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan perang selama dinasnya.
Berdasarkan aturan baru ini, setiap pemohon visa dari Israel yang berusia wajib militer (18 tahun ke atas) diminta untuk mengisi kuesioner yang memuat informasi detail mengenai dinas militer mereka. Di antara informasi yang harus dilaporkan adalah lokasi tugas, unit tempat bertugas, pangkat, serta rincian tugas yang dilakukan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengungkapkan apakah terlibat dalam organisasi yang mendukung kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.
Jika pemohon tidak dapat memberikan jawaban lengkap, terutama karena alasan keamanan, visa mereka akan ditolak. Hal ini diterapkan tanpa pengecualian, meskipun pemohon visa menyatakan tidak terlibat dalam kejahatan perang.
Pihak berwenang Selandia Baru menjelaskan bahwa meskipun bertugas dalam perang tidak secara otomatis menghalangi warga Israel untuk memperoleh visa, mereka tetap mengutamakan pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang militer pemohon.
Peraturan serupa juga telah diterapkan oleh Australia, yang dilaporkan telah menolak setidaknya dua warga Israel. Kebijakan ini mencerminkan sikap ketat terhadap individu yang terkait dengan konflik militer di Gaza dan upaya Selandia Baru untuk memastikan bahwa mereka tidak memberikan akses kepada orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan langkah ini, Selandia Baru menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem imigrasi dan mencegah individu yang terlibat dalam kekerasan atau pelanggaran HAM untuk memasuki wilayahnya.