JAKARTA – Pengadilan di Madrid memutuskan otoritas pajak Spanyol harus mengembalikan lebih dari €55 juta atau setara dengan satu triliun seratus dua puluh empat miliar rupiah lebih kepada Shakira. Putusan ini menyatakan bahwa denda besar yang dikenakan pada penyanyi asal Kolombia itu terkait status pajak tahun 2011 tidak sah.
Audiencia Nacional menerima banding Shakira atas klaim Agencia Tributaria yang menuduhnya tidak membayar pajak penghasilan pribadi. Namun, pengadilan menilai lembaga pajak gagal membuktikan bahwa Shakira tinggal lebih dari 183 hari di Spanyol pada tahun tersebut. “Sebaliknya, pengadilan memahami bahwa Shakira tinggal di negara kita selama 163 hari,” bunyi pernyataan resmi yang dilansir The Guardian, Senin (18/5/20206).
Dengan putusan ini, badan pajak diwajibkan mengembalikan denda, membayar bunga, serta menanggung biaya perkara. Meski demikian, pengadilan menegaskan keputusan ini hanya berlaku untuk kasus pajak tahun 2011 dan masih bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung.
Shakira sebelumnya mencapai kesepakatan dengan jaksa pada November 2023 terkait tuduhan gagal membayar pajak €14,5 juta antara 2012–2014. Ia menerima dakwaan, membayar lebih dari €7,3 juta, serta denda tambahan €438.000 untuk menghindari hukuman penjara.
Dalam pernyataan terbaru, Shakira menegaskan pengadilan telah mengakui tidak ada penipuan pada tahun 2011. “Setelah lebih dari delapan tahun menanggung penghinaan publik yang brutal, kampanye terorganisir untuk menghancurkan reputasi saya, dan malam-malam tanpa tidur yang tak terhitung jumlahnya … Audiencia Nacional akhirnya memperbaiki keadaan,” ujarnya.