JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum menyusul penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).
Ronny menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum spesifik yang akan ditempuh terkait status tersangka Hasto, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan,” tambah Ronny.
Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka telah tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini berdasarkan sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang juga diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Diketahui, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Namun, Harun hingga kini masih menjadi buronan sejak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU RI periode 2017-2022, yang terlibat dalam skandal tersebut.




