JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim menyetujui pelakasanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kebijakan tersebut dapat dilaksanakan pada awal tahun 2021 mendatang.
“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” katanya dalam siaran Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menambahkan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
“Pada hari ini pemerintah telah melakukan penyesuaian di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” tambahnya.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” lanjutnya.
Nadiem menekankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. “Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah, “ tutupnya.