JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Azhar Simanjuntak, memastikan bahwa pejabat Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi otomatis ditetapkan sebagai Kepala Kanwil Haji dan Umrah.
“Jadi yang akan ditunjuk otomatis jadi kakanwil itu adalah kabid haji dan umrah,” ujar Dahnil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji bersama jajaran Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat.
Kebijakan ini, kata Dahnil, merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gesekan dan dinamika di lingkungan Kanwil Kementerian Agama maupun Kantor Kemenag kabupaten/kota saat persiapan keberangkatan jemaah haji.
Menurut Dahnil, mekanisme pengangkatan dilakukan bertahap. Kabid Haji dan Umrah akan terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) Kakanwil Haji dan Umrah.
Penilaian integritas dan kompetensi akan menjadi faktor penentu keberlanjutan jabatan tersebut.
“Proses pertama jadi kakanwil, itu adalah kabid. Tapi, kabid di-plt (pelaksana tugas) kan dulu. Dia punya integritas dan kompetensi enggak?,” jelas Dahnil.
Apabila pejabat plt Kakanwil terbukti tidak memenuhi kriteria, maka posisinya akan segera digantikan.
Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, di mana Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah otomatis menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat.
“Terus kabupaten/kota bagaimana? Secara otomatis yang jadi kepala kantor (Kementerian Haji dan Umrah, red) adalah kasi-kasi (kepala seksi) haji dan umrah,” tambah Dahnil.
Dahnil menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir konflik internal sekaligus memastikan roda organisasi berjalan lancar, terutama di masa krusial persiapan haji.
Adapun untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT Asrama Haji, kepemimpinan tetap dijabat oleh kepala UPT di bawah struktur Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti semuanya akan dievaluasi setelah musim haji. Karena yang terjadi di beberapa provinsi, kakanwil Kementerian Agama saat ini, itu sengaja mengganti kabid haji. Yang kek gitu bagaimana? Kami akan lihat waktu penggantinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan sepenuhnya berlaku setelah struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah difinalisasi. Menurutnya, proses pembentukan struktur dipastikan segera rampung.
“Insyaallah hari ini SOTK sudah selesai. Kami akan lakukan rekrutmen pejabat menduduki 13 (jabatan) eselon I, kemudian perpindahan dari Kementerian Agama 200 orang, dan Kementerian Kesehatan 50 orang,” papar Dahnil.
Setelah rekrutmen rampung, posisi strategis di Kementerian Haji dan Umrah seperti sekretaris jenderal dan inspektur jenderal akan segera diisi.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pembentukan kelembagaan tuntas paling lambat November tahun ini.
“Kita harus selesai ini pada bulan September. Kita akan selesaikan di bulan Oktober dan November tahun ini sudah tuntas,” tegas Dahnil.***