JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar.
Sidang ini menarik perhatian publik, terutama dengan kehadiran pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye bertuliskan #Hastotahananpolitik. Mereka menyuarakan dukungan dengan menyebut Hasto sebagai “tahanan politik”.
Sebelum sidang dimulai, sekitar 17 pendukung Hasto, termasuk Ketua PDIP Solo FX Rudy, telah memasuki ruang persidangan.
Mereka tampil mencolok dengan rompi oranye yang menjadi simbol protes terhadap proses hukum yang dijalani Hasto. Selain itu, sejumlah pengacara ternama seperti Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing, dan Febri Diansyah juga hadir mendampingi Hasto.
Di luar pengadilan, aksi unjuk rasa juga terjadi. Massa yang berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta turut menyuarakan bahwa Hasto adalah korban dari persekusi politik. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum ini.
Tuduhan KPK terhadap Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto atas dua hal utama. Pertama, Hasto dituduh merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020. Jaksa dalam sidang menyatakan, “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.”
Kedua, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diberikan agar Wahyu Setiawan memproses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Menurut jaksa, “Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350,00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Wahyu Setiawan.”
Donny Tri Istiqomah, salah satu orang kepercayaan Hasto, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih dalam status buron.
Proses Sidang dan Agenda Selanjutnya
Sidang kali ini belum memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Hasto. Namun, suasana sidang sudah memanas dengan kehadiran pendukung dan aksi protes yang mengiringi proses hukum ini. Sidang ini menjadi sorotan media dan publik, terutama karena melibatkan tokoh penting partai politik besar seperti PDIP.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan suap, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses hukum dan politik di Indonesia. Sidang selanjutnya diprediksi akan semakin panas, dengan kedua belah pihak siap mempertahankan argumen mereka.